Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS 2014 ini mungkin anda memerlukan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar CPNS 2014 ini, Disini saya ingin sedikit memberikan info kepada anda semua calon CPNS mengenai peraturan perekrutan CPNS 2014 ini, silahkan anda bisa membaca pada uraian berikut;
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bekerja menyiapkan seleksi CPNS tahun 2014. Lowongan formasi CPNS rencananya akan diumumkan pada 11-24 Agustus 2014 sambil menunggu usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bekerja menyiapkan seleksi CPNS tahun 2014. Lowongan formasi CPNS rencananya akan diumumkan pada 11-24 Agustus 2014 sambil menunggu usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pemerintah pusat maupun daerah masih ditunggu paling lambat 24 Agustus 2014. Dalam rencananya, pendaftaran akan langsung dibuka pada 25 Agustus 2014.
“Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta, kemarin.
Tahun ini pemerintah akan merekrut setidaknya 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian proses perekrutan CPNS kali ini jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil tes. Merdeka.com mencoba merangkum aturan anyar perekrutan CPNS tahun 2014.
Dalam rencananya, pendaftaran CPNS akan dibuka pada 25 Agustus 2014 mendatang. Pelamar hanya bisa mendaftar secara online melalui satu portal yaitu http://panselnas.menpan.go.id.
Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB, Iwan Hermanto Soetjipto menambahkan pelamar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, kemudian nama dan email dan langsung memilih instansi yang dilamar.
Setelah memasukkan syarat yang diperlukan pelamar akan langsung mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal masing masing instansi yang dilamar. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional tadi,” ucapnya.
Tak ada tes Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Setelah melamar ke instansi yang diinginkan, pelamar harus melewati dua kali tes yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan TKD mulai 1 September sampai selesai dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Semua instansi yang merekrut CPNS tahun ini akan menggunakan CAT.
Tes CPNS kali ini tidak akan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) karena menggunakan sistem komputer tersebut. Setelah itu, instansi terkait akan menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Panselnas akan menyampaikan hasil integrasi TKD dan TKB kepada instansi pada satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
Tak perlu SKCK untuk daftar CPNS
Peserta tes CPNS tahun ini akan diberi kemudahan salah satunya dalam pengiriman dokumen. Mendaftar sebagai PNS tidak diwajibkan mengirimkan berkas administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan kartu kuning.
“Pada seleksi tahun ini berkas-berkas tersebut baru akan diminta setelah peserta lolos seleksi,” ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/7).
SKCK, surat keterangan kesehatan dan lain-lain itu baru dipersyaratkan setelah lolos tahapan selanjutnya. “Ini bisa hemat pengeluaran. Karena untuk mengurus itu kan pasti perlu biaya,” katanya.
Tak perlu kartu pencari kerja
Syarat yang akan dihilangkan dalam seleksi CPNS kali ini adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. Ketiga persyaratan tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar CPNS.
Selain harus mengurus berhari-hari, CPNS harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima. Selain itu, membuat CPNS fokus pada tes yang akan dijalaninya.
“Itu kan butuh uang juga, kadang biaya riilnya sampai habis Rp 100.000 per orang, jadi kita bilang enggak usahlah, kartu kuning juga enggak usah,” ungkap Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Akan tetapi, sikap KemenPAN-RB ini belum mengikat seluruh kementerian. Beberapa kementerian disinyalir akan tetap menerapkan prasyarat teknis seperti SKCK atau Kartu Kuning.
“Kita akan ajak bicara kementerian supaya rasional lah, saya yakin mereka mau,” ujarnya.
Demikian yang bisa volimaniak share pada kesempatan kali ini. semoga bisa bermanfaat buat anda calon CPNS 2014. besar keinginan saya agar anda diterima menjadi PNS. untuk melengkapi serta mempersiapkan diri anda untuk bisa menjadi PNS silahkan anda pelajari soal-soal latihan CPNS secara komplit di web resminya KLIK DISINI
Demikian yang bisa volimaniak share pada kesempatan kali ini. semoga bisa bermanfaat buat anda calon CPNS 2014. besar keinginan saya agar anda diterima menjadi PNS. untuk melengkapi serta mempersiapkan diri anda untuk bisa menjadi PNS silahkan anda pelajari soal-soal latihan CPNS secara komplit di web resminya KLIK DISINI
Tag :
CPNS
0 Komentar untuk "Aturan Perekrutan CPNS 2014"