Sobat guru /pendidik semua bagi anda yang ingin mengajukan Mutasi PTK, anda tidak usah bingung dan jika anda kesulitan dalam melakukan Mutasi PTK anda bisa mengikuti tutorial singkat dari volimaniak pada kesempatan kali ini akan memberikan tatacara / prosedur pengajuan mutasi PTK pada akun Padamu Negeri. Dalam melakukan Mutasi PTK hal yang harus anda ketahui adalah perlu mendapatkan persetujuan dari Admin Dinas setempat atau Lokasi anda. Untuk lebih lanjut langsung saja berikut urutan cara melakukan persetujuan Mutasi PTK.
Prosedur Pengajuan Mutasi PTK Pada Padamu Negeri
Dalam melakukan Mutasi PTK anda bisa harus mendapatkan berkas SM02 yang mana akan digunakan dalam melakukan persetujuan mutasi PTK ke dinas setempat. Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas bila terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui ajuan mutasi keluar PTK :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
2. Isi ID dan Password login Anda.
3. Ke menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu MUTASI & NON AKTIF lalu klik ENTRI FORMULIR SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK, klik disini untuk melihat proses Ajuan Mutasi oleh PTK.
4. Akan keluar tampilan seperti ini isi dengan pegid/nuptk dengan SM01 yang kita dapat tadi, lalu klik CEK DATA PTK
5. Bila sudah mengisi pegid/nuptk dan kode formulir klik cek data ptk, akan keluar tampilan sepertin ini dan klikSIMPAN
6. Klik CETAK
7. Mendapatkan SM02.
Untuk melihat proses Persetujuan Mutasi Masuk PTK ke instansi tujuan oleh Admin Dinas, silakan menuju tautan berikut, klik disini.
Tag :
PADAMU NEGERI
0 Komentar untuk "Prosedur Pengajuan Mutasi PTK Pada Padamu Negeri"