Padamu Negeri | Sobat pendidik semua kalau kemarin saya sudah menjelaskan mengenai cara Registrasi PTK baru Level 1 di padamu negeri, kini saatnya volimaniak ingin memberikan lanjutan dari artikel sebelumnya terkait dengan pengajuan PTK baru di padamu negeri, Setelah semua proses yang anda lakukan pada registrasi PTK level 1 tidak berarti proses pengajuan PTK sudah selesai, tetapi kita juga harus melakukan registrasi baru lagi pada tahap kedua, untuk lebih jelas berikut cara registrasi PTK baru Level 2 ( verval PTK level 2 ) di padamu negeri, berikut rinciannya ;
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Cara Registrasi PTK Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2) Di Padamu Negeri
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU SEKOLAH.
- Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.
- Pilih PTK dari daftar.
- Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
- Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. demikian informasi dari volimaniak, semoga bisa membantu anda.
Tag :
PADAMU NEGERI
7 Komentar untuk "Cara Registrasi PTK Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2) Di Padamu Negeri"
terima kasih infonya mas, jadi tambah paaham
sama2 mbak, semoga membantu
info yang bermanfaat mas,terimakasih sudah share :)
sama2 mbak, semoga bisa membantu
pastinya tutorial ini sangat bermanfaat untuk tenaga pendidik yang lainnya. semoga berkah dengan semangat berbaginya pak Purnama
iya mas semoga bisa membantu para guru yang membutuhkannya