PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2015 ~ Pendidikan di indonesia sudah agak diringankan dengan adanaya BOS ( bantuan Operasional siswa), dengan dana BOS ini diharapkan pemerataan pendidikan di indonesia bisa tercapai, dari anak-anak yang tidak bisa sekolah bisa sekolah lagi. BOS ini merupakan upaya progam pemerintah yang mendedepankan Progam wajib 9 tahun tapi agaknya kebijakan sekarang akan berubah mungkin menjadi Progam wajib 12 tahun.
Berbicara mengenai BOS, hendaknya tiap sekolah bisa mempergunakan dana itu sebaik mungkin dan disalurkan sebaik-baiknya untuk pendidikan dan untuk pengembangan siswa. jika kita pikir dana BOS itu digunakan untuk apa saja, apakah untuk sebagai biaya pengganti pendidikan atau dana keseluruhan untuk operasional sekolah baik dari bangunan gedung, pembelian buku atau kegiatan yang lain untuk sekolah. Menyikapi itu anda harus benar-benar tahu tujuan utama adanya BOS di indonesia itu apa, saya tidak akan jelaskan pada kesempatan kali ini, volimaniak ingin berbagai kepada anda mengenai Petunjuk teknis penggunaan dana dan pertanggungjawaban keuangan bos tahun 2015 ini.
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2015
Mengingat kebijakan penggunaan dana BOS tiap tahun selalu berubah sesuai dengan ketentuan pemerintah, anda harus selalu update untuk bisa melakukan pelaporan dana BOS dengan benar. Dana BOS pada tahun 2015 ini mengalami kenaikan yaitu per anak untuk tingkatan satuan SMP/MTs/SATAP sebesar Rp. 1.000.000,- per tahun, seiring dengan naiknya bahan bakar dan naiknya biaya pendidikan anak dalam pemenuhan buku ajar dan sebagainya, mungkin kebijakan naiknya BOS ini dipengaruhi beberapa faktor penting yang terkait pendidikan.
Untuk petunjunjuk juknis pelaporan bos silahkan anda bisa mengunduhnya melalui link dibawah ini :
Tag :
BOS,
Pendidikan
0 Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2015"